TINTAJURNALISNEWS -Peredaran rokok ilegal kembali menjadi tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum. Produk rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti HMind Bold, HMind Blue, HMild Menthol hingga Mango Burst, dilaporkan masih beredar luas di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana dan wajib ditindak tanpa kompromi.
Informasi yang diterima TJN rokok-rokok ilegal tersebut diduga diproduksi oleh perusahaan yang berlokasi di Kawasan Tunas Industri Batam Center, dengan nama PT Fantastik Internasional tercantum jelas pada kemasan.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik: bagaimana mungkin produksi dan distribusi rokok ilegal berskala besar bisa berlangsung terang-terangan tanpa tindakan hukum yang tegas?

Perlu dicatat, kebijakan Kementerian Keuangan telah mencabut izin produksi rokok bebas cukai di Batam sejak 17 Mei 2019. Dengan demikian, setiap produk rokok tanpa pita cukai yang beredar setelah tanggal tersebut patut diduga ilegal dan melanggar hukum.
Dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif. Berdasarkan data yang beredar, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau ditaksir mencapai Rp276.592.000 per hari. Jika dikalkulasikan, angka ini dapat menembus miliaran rupiah setiap bulan.
Ironisnya, kerugian negara sebesar ini seolah berlalu tanpa respons sepadan dari aparat penegak hukum.
Lebih jauh, perusahaan yang namanya tercantum dalam kemasan rokok ilegal tersebut juga disebut-sebut pernah terseret dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Namun hingga kini, peredaran rokok ilegal merek HMind masih terus berlangsung di lapangan.

Situasi ini memicu desakan keras kepada aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta Kementerian Keuangan, termasuk jajaran yang membidangi pengawasan cukai, untuk tidak lagi bermain di wilayah simbolik. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau pengecer kecil semata.
Bos besar yang diduga berada di balik jaringan ini, termasuk figur yang disebut-sebut berinisial ZL, harus diperiksa, ditindak, dan bila cukup bukti, diproses hukum hingga ke meja hijau. Negara tidak boleh kalah oleh cukong-cukong rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas hukum dan keberpihakan negara terhadap keadilan. Jika praktik ini terus dibiarkan, publik berhak curiga: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sengaja ditutup mata?
Negara ditunggu keberaniannya. APH dan Kementerian Keuangan, tunggu apa lagi?












