TINTAJURNALISNEWS —Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam membahas usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017–2037.
Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026), dan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Dalam pembahasan itu, Pemerintah Kota Batam menekankan pentingnya penyesuaian tata ruang yang selaras dengan perkembangan daerah serta kebutuhan masyarakat saat ini. Revisi RTRW dinilai perlu dilakukan agar arah pembangunan wilayah dapat berjalan lebih efektif dan mampu mengakomodasi pertumbuhan Batam ke depan.
Li Claudia menyampaikan bahwa setiap substansi dalam revisi RTRW akan dibahas secara menyeluruh agar hasil akhirnya benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan kebutuhan masyarakat Batam.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa usulan revisi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan Kota Batam yang terus tumbuh sebagai kawasan industri, perdagangan, dan jasa.
Menurutnya, aspek tata ruang yang mendukung pembangunan dan pengembangan wilayah menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi tersebut.
Salah satu poin strategis yang turut dibahas yakni pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar pulau-pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna mendukung konektivitas masyarakat serta distribusi barang.
Usulan tersebut disebut berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah melalui kajian bersama instansi terkait.
Selain mendukung mobilitas antarwilayah, keberadaan pelabuhan juga dinilai penting dalam menunjang aktivitas perdagangan dan pengawasan distribusi barang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga mencakup penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ perlu mempertimbangkan aktivitas masyarakat secara menyeluruh, termasuk masyarakat non-KTP Batam yang bekerja dan beraktivitas di kota tersebut.
Turut hadir dalam pembahasan itu sejumlah pejabat BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, di antaranya Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, serta jajaran staf ahli Pemerintah Kota Batam.









