Tersangka RIDWAN dan BUDIMAN
TintaJurnalisNews -Penyidik Polres Bintan langsung melakukan penahanan terhadap Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindo Raya, yakni; RIDWAN dan BUDIMAN.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Ipti Misyamsu Alson membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut pada hari Selasa (07/05/2024).
“Benar Tersangka sudah diamankan, saat ini sudah berada di sel Polres Bintan,” Ucapnya
Lanjutnya bahwa, mengenai Tersangka yang satunya lagi dalam hal ini (H) Pj Walikota Tanjungpinang, masih menunggu balasan surat dari Kemendagri.
“Ya, Kami masih menunggu surat dari kemendagri” Pungkasnya singkat.