Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Mantan PJ Walikota Tanjungpinang, Ditangguhkan Penahanannya

Hasan S. Bin M. (46), mantan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang

TintaJurnalisNews – Hasan S. Bin M. (46), mantan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, resmi ditangguhkan penahanannya oleh Polres Bintan pada Sabtu (3/8/2024). Tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan setelah adanya permohonan dari tim penasihat hukumnya serta jaminan dari sang istri.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi hal ini. “Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka, Hendie Devitra, pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.

Pertimbangan penting lainnya adalah masa penahanan yang hampir berakhir, yang memaksa penyidik untuk mengabulkan permohonan tersebut. “Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasihat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” tambah Iptu Alson.

Selama masa penangguhan, tersangka HS diwajibkan melapor sebanyak tiga kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Jaminan dari istrinya, Ranny Gustifa Sari, turut menjadi faktor penentu dalam keputusan ini. “Jaminan dari istri tersangka memberikan kepastian bahwa HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” jelas Iptu Alson.

HS sebelumnya telah ditahan selama 58 hari terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Constantyn Barail. Pada hari pembebasannya, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan HS dalam kondisi baik sebelum dibolehkan pulang.

Namun, proses hukum terhadap HS masih berjalan. Penyidik Polres Bintan saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.