Hendie, kuasa hukum hasan
TintaJurnalisNews -Terkait isu yang beredar bahwa Hasan, yang masih berstatus tahanan Polres Bintan, bebas berkeliaran di luar, penasehat hukumnya, Hendie Devitra SH MH, membantah keras. Menurut Hendie, pihaknya hingga saat ini belum pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hasan, Sabtu (29/6/24).
“Saya belum menerima informasi tersebut. Itu tidak mungkin karena saya hingga saat ini belum pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasan,” jelas Hendie.
Lebih lanjut, Hendie justru meminta penyidik untuk mengevaluasi kembali penetapan tersangka dan penahanan Hasan atau menangguhkan perkaranya karena adanya gugatan perdata yang sedang berjalan. “Kita meminta agar penyelesaian penyidikan disegerakan karena masa tahanan salah satu tersangka itu akan habis pada tanggal 5 Juli,” tambahnya.
Hendie juga menyinggung mengenai status tersangka lain, Riduan dan Budi, yang satu paket penyertaan dengan Hasan. Masa tahanan mereka selama 20 hari telah habis pada tanggal 27 Mei, dan saat ini telah diperpanjang selama 40 hari hingga 5 Juli.
“Untuk tersangka Riduan dan Budi, masa tahanan mereka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari menjadi total 60 hari. Hasan telah menjalani 20 hari tahanan yang habis pada 27 Juni, dan sekarang sudah diperpanjang selama 40 hari hingga 5 Juli,” pungkas Hendie.
Hingga saat ini diketahui Hasan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, yang menjadi pertanyaan masyarakat jika ada permasalahan di Kominfo dan perlu tanda tangan Kadis itu apakah harus dilakukan di Polres Bintan?
Kebijakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang tidak melakukan penggantian pejabat sementara kepala dinas Kominfo hingga saat ini juga dipertanyakan oleh masyarakat. Ada apa dengan Ansar?
LM