VP alias Viki (32)
TintaJurnalisNews –Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial VP alias Viki (32), yang diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah ruko milik RS (28) di Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pelaku yang berdomisili di Desa Rambah Utama itu ditangkap setelah mencoba membobol ruko dengan cara memecahkan kaca jendela lantai dua dan mencongkel pintu.
“Pelaku tertangkap basah oleh masyarakat saat beraksi. Pemilik ruko, RS, langsung mendatangi lokasi setelah diberi tahu oleh saksi bernama Djefri. Sesampainya di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh warga dalam keadaan terikat,” ujar Kapolres, Minggu (22/12/2024).
Menurut Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanjat ke lantai dua ruko, memecahkan kaca jendela, dan berusaha membuka pintu. Namun, aksinya terhenti setelah dipergoki warga. Kerusakan yang ditimbulkan pelaku berupa kaca jendela yang pecah dan grendel pintu yang rusak, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.
Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Massa
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari kerumunan warga yang geram. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan di Polsek Rambah Samo.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi pecahan kaca jendela, satu tangkai sapu, dan satu tangkai skor atau plang pintu berbahan besi yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian,” pungkas Kapolres.
Sumber: AT