YW (25) dan RR (25)

TINTAJURNALISNEWS –Aksi dua pria berinisial YW (25) dan RR (25) yang diduga hendak melakukan pencurian di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil digagalkan warga pada Sabtu (6/9/2025) siang.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., didampingi Paur Humas IPDA S. Marbun, S.H., membenarkan peristiwa tersebut. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya korban, Uman S., mendengar suara pintu rumah seperti ditendang. Saat dicek, terlihat pelaku hendak masuk lewat jendela. Korban segera keluar dan mendapati kedua pelaku sudah berada di depan rumah. Istri korban berteriak meminta pertolongan hingga warga datang membantu mengamankan keduanya sebelum sempat melarikan diri,” jelas Paur Humas.
Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo bergerak cepat menuju lokasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tojok dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 53 ayat (1) KUHP.
Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian seperti patroli dan upaya preventif lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Sumber: Humas Polres Rohul












