Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Babinsa Uban Utara Diduga Ancam Wartawan TJN Soal Pelabuhan Gentong Tanjung Uban Bintan

Avatar photo
177
×

Babinsa Uban Utara Diduga Ancam Wartawan TJN Soal Pelabuhan Gentong Tanjung Uban Bintan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"366555168048211","type":"ugc"}]}}
Pelabuhan Gentong Tanjung Uban Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Pemberitaan Media Tinta Jurnalis News pada 6 September 2025 mengenai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Gentong, Kelurahan Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, kini memunculkan persoalan baru.

Seorang Babinsa berinisial S diduga melontarkan ancaman pembunuhan kepada wartawan TJN melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin, 8 September 2025.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kau kalau tidak selesaikan, kubunuh kau, lihat saja nanti!” ucap Babinsa tersebut dengan nada tinggi lewat telepon WhatsApp, sebagaimana diungkapkan (EW) awak media TJN kepada redaksi.

Ancaman itu disampaikan setelah sebelumnya Babinsa S mengirim pesan WhatsApp yang meminta wartawan merapat ke Uban untuk bertemu pemilik barang. “Tolong merapat ke Uban. Itu mau diklarifikasi sama yang punya barang,” tulisnya.

BACA JUGA:  Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Namun, ketika awak media menjelaskan bahwa upaya konfirmasi sebelumnya tidak pernah mendapat tanggapan, situasi berubah panas hingga berujung pada ancaman serius tersebut.

Padahal, sebagaimana dipantau Awak Media TJN, aktivitas bongkar muat yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari menimbulkan dugaan ilegal karena dilakukan di pelabuhan tidak resmi. Warga menyebutkan barang-barang yang dibongkar antara lain daging babi, ayam, hingga komoditas lain.

Peristiwa ancaman ini menimbulkan kejanggalan besar. Seorang Babinsa sejatinya memiliki tugas pokok untuk membina desa, menjaga kondusifitas wilayah, menjadi penengah, serta pengayom masyarakat. Ancaman terhadap wartawan jelas bertolak belakang dengan peran dasar seorang aparat teritorial.

Lebih jauh, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan:

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Lantik Tiga Wakil Menteri Baru dalam Kabinet Indonesia Maju

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan demikian, segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait baik mengenai aktivitas di Pelabuhan Gentong maupun dugaan ancaman yang dilontarkan oleh Babinsa Uban Utara tersebut. Part: III

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.