TINTAJURNALISNEWS —Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar terhadap Kapolda Riau cq Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp yang digelar pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Dalam permohonannya, Sariman Siregar melalui tim kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rokan Hulu.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus pokok yang menjadi dasar perkara disebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Adil, yakni Andri Fauzi Hasibuan, S.H., Yasir Arafat Caniago, S.H., serta Devi Ilhamsah, S.H.
Sementara pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau dan Seksi Hukum Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., bersama personel hukum lainnya.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Citra Amanda, S.H., dengan Panitera Pengganti Yola, S.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar, termasuk dalil terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan.
Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama persidangan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Putusan itu juga disebut menjadi penguatan terhadap komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.









