Foto di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian
TINTAJURNALISNEWS –Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian telah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bagus Cahyono alias Bagus terhadap Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara Nomor 02/PID.PRA/2025/PN.PRP, terkait dengan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sidang yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.15 WIB ini dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak, S.H. Dalam persidangan, masing-masing pihak menghadirkan kuasa hukumnya.
Pemohon diwakili oleh Suroto, S.H., dkk., sedangkan Termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Sahran Hasibuan, S.H., dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H.
Setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan “Menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon.” Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Bagus Cahyono oleh Polres Rokan Hulu dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara nihil. Sidang praperadilan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dalam kondisi aman dan terkendali.
Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Praperadilan sendiri merupakan upaya hukum bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak.
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur, tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Sumber: Humas Polres Rohul