Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Bangka Belitung kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: tambang timah ilegal. Meski telah berkali-kali ditertibkan, aktivitas penambangan liar tetap berlangsung, bahkan semakin meluas di berbagai wilayah. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap para pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, berikut beberapa lokasi tambang timah ilegal yang hingga kini masih beroperasi:
▶ Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah
Bekas wilayah konsesi PT Koba Tin—terutama di Merbuk, Kenari, dan Pungguk—kini dikuasai penambang liar. Meski perusahaan ini telah berhenti beroperasi sejak 2013, lahan seluas 44.000 hektare berubah menjadi ladang eksploitasi ilegal tanpa pengawasan ketat.
▶ Pangkal Arang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang
Perkampungan nelayan di Pangkal Arang terus menjadi sasaran penambangan ilegal. Sempat ditertibkan pada Februari 2024, namun hanya berselang dua bulan, yakni pada April 2024, aktivitas tambang kembali marak. Fakta ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang diterapkan.
▶ Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur
Tambang ilegal di wilayah ini diduga mendapat sokongan dana dari pemodal besar. Pada Maret 2023, seorang pemodal telah ditetapkan sebagai tersangka karena mendanai eksploitasi pasir timah ilegal. Namun, hingga kini, aktivitas serupa masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan signifikan dari APH untuk memberantas jaringan tambang ilegal tersebut. Publik berharap penegakan hukum tidak hanya sebatas formalitas, melainkan benar-benar menyasar aktor intelektual di balik maraknya aktivitas ilegal ini. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga keberlanjutan ekosistem ekonomi dan sosial di Bangka Belitung yang kian terancam.
APH, saatnya bertindak!🇮🇩