Buronan Kasus Penipuan Rp 30 Juta Ditangkap Setelah 12 Tahun Pelarian

DS alias Dewi Sartika (48)

TintaJurnalisNews -Perempuan berinisial DS alias Dewi Sartika (48), buronan kasus penipuan yang telah lama dicari, akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Negeri Batam di Perumahan Villa Pesona Asri, Blok C 11 No.3, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa penangkapan Dewi dilakukan oleh tim gabungan intelijen di Perumahan Villa Pesona Kota Batam. Dewi Sartika telah menjadi buronan sejak putusan inkrah pada tahun 2012 dan selama pelariannya sering berpindah tempat.

“DS merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rokan Hulu. Hukuman yang diberikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2012,” ujarnya, Selasa (23/7/2024) malam.

Kajari Fajar HW menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah memvonis inkrah pada 2012 lalu. Namun, sejak vonis dibacakan, Dewi Sartika, yang merupakan seorang kontraktor, hilang tanpa jejak. “Mahkamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu, yang bersangkutan menjadi buronan,” katanya.

Proses penangkapan ini dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan selama tiga hari terakhir. Keberadaan Dewi terendus di Perumahan Villa Pesona Batam dan segera ditangkap. Setelah itu, Dewi dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan menggunakan pesawat Citylink dari Batam menuju Pekanbaru pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyusul Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penjemputan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan, yang kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-1748/L.16/Eoh.3/07/2024.

DS, yang merupakan terpidana pada tahun 2009, telah melakukan pidana penipuan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang sejumlah Rp 30.500.000 yang merupakan milik saksi korban, Safii Jasid S.Sos. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, terdakwa DS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dan Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan DPO atas nama DS ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

“Selama proses pengamanan, mulai dari penangkapan hingga penyerahan DPO atas nama DS ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, berjalan dengan aman dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif,” pungkas Fajar.

Sumber: Kejari Rohul

Editor: TJN