Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

PN Jakarta Timur Tetapkan Sidang Perdana Tifa 2 Juli, Sidang Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan

Avatar photo
55
×

PN Jakarta Timur Tetapkan Sidang Perdana Tifa 2 Juli, Sidang Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Gedung PN Jakarta Timur dan Juru Bicara Immanuel Tarigan saat menyampaikan jadwal persidangan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa.

TINTAJURNALISNEWS –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo pada Kamis, 2 Juli 2026. Sementara itu, sidang terdakwa Roy Suryo Notodiprojo belum dapat dijadwalkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan diterima PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Panitera Muda Pidana, berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai daftar periksa. Selanjutnya perkara didaftarkan dan Ketua Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa kedua perkara tersebut,” ujar Immanuel dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
Gedung PN Jakarta Timur dan Juru Bicara Immanuel Tarigan

Perkara Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara dr. Tifa terdaftar dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Immanuel mengatakan, kedua perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, yakni Kristina Endarwati, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, didampingi Rudi Raplisirga dan Hilda Kristina Katarina, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.

Menurutnya, majelis hakim telah menetapkan sidang perdana dr. Tifa digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusumah Atmadja, PN Jakarta Timur.

Sementara itu, jadwal sidang Roy Suryo belum dapat ditentukan. Immanuel menjelaskan, Roy Suryo masih mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan sehingga persidangan pokok perkara harus menunggu proses tersebut selesai.

“Selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, sidang pokok perkara belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim akan menunggu hasil putusan praperadilan sebelum menetapkan jadwal sidang,” katanya.

Gedung PN Jakarta Timur dan Juru Bicara Immanuel Tarigan

Mengantisipasi tingginya perhatian publik terhadap persidangan, PN Jakarta Timur menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan pengaturan teknis.

Sekretaris PN Jakarta Timur, Julpikar, mengatakan pihaknya akan mengatur akses masuk ke area pengadilan dengan sistem tanda pengenal bagi seluruh pihak, mulai dari penasihat hukum, awak media hingga pengunjung.

Selain itu, pengadilan juga berencana menyediakan tenda dan layar monitor di luar gedung agar masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Untuk aspek keamanan, PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan akan menggelar simulasi pengamanan menjelang persidangan.

Terkait peliputan, Immanuel menegaskan persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga media tetap diperbolehkan melakukan peliputan.

Namun, hingga saat ini siaran langsung (live streaming) dari ruang sidang belum diizinkan.

“Media dipersilakan melakukan peliputan sebagaimana biasa, tetapi untuk sementara live streaming belum diperkenankan. Apabila nantinya majelis hakim memandang perlu dan mengizinkan, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Immanuel.

Gedung PN Jakarta Timur dan Juru Bicara Immanuel Tarigan

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, sementara pengadilan tetap menyediakan ruang yang memadai bagi awak media untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dengan demikian, sidang perdana perkara dr. Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026, sedangkan jadwal persidangan Roy Suryo akan ditetapkan setelah proses praperadilan yang diajukannya memperoleh putusan berkekuatan hukum.

HUKUM & KRIMINAL

Aksi brutal yang diduga dilakukan seorang “koboi jalanan” di Kota Palembang kini menjadi sorotan. Seorang warga bernama Lilianto Apriadi harus menjalani operasi setelah diduga ditembak di bagian perut usai menegur pengendara motor yang melaju secara ugal-ugalan di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), pada 23 Juni 2026 lalu.