Pajak Kendaraan [TJN]
TINTAJURNALISNEWS —Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025, Pemprov resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Informasi ini diumumkan secara resmi di sejumlah media lokal pada 30 Juni 2025, sehari sebelum program dimulai. Adapun SK tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada 25 Juni 2025.
Dalam program ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan:
- Pembebasan sanksi administratif (denda)
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Kita berikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Ini juga bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah,” ujar salah satu pejabat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri.
Program pemutihan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kepri dan dapat diakses melalui Kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui kanal resmi Samsat Kepri.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum batas akhir pada 15 November 2025. Setelah itu, denda dan tarif normal kembali diberlakukan.