Polda Metro Jaya: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Jawa Barat

program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan

TINTAJURNALISNEWS –Polda Metro Jaya menegaskan bahwa program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan hanya berlaku di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Itu (pemutihan) di Jawa Barat,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, Jumat (28/3/2025).

Latif menjelaskan, dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, hanya Kota Depok dan Bekasi yang mendapatkan program pemutihan. Hal ini dikarenakan kedua daerah tersebut secara administratif masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.

“Bekasi, Depok itu ada,” tambahnya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sendiri telah dimulai sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu enam hari pertama, kebijakan ini telah memberikan kontribusi sebesar Rp135 miliar ke kas pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sumber: TBN