Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Jawa Barat

Polda Metro Jaya: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Jawa Barat

Avatar photo
184
×

Polda Metro Jaya: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan

TINTAJURNALISNEWS –Polda Metro Jaya menegaskan bahwa program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan hanya berlaku di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Itu (pemutihan) di Jawa Barat,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, Jumat (28/3/2025).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Latif menjelaskan, dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, hanya Kota Depok dan Bekasi yang mendapatkan program pemutihan. Hal ini dikarenakan kedua daerah tersebut secara administratif masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.

“Bekasi, Depok itu ada,” tambahnya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sendiri telah dimulai sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu enam hari pertama, kebijakan ini telah memberikan kontribusi sebesar Rp135 miliar ke kas pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Panglima TNI Berikan Pengarahan kepada Para Komandan Satuan Jajaran TNI

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sumber: TBN