TINTAJURNALISNEWS —Ketegasan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kembali dipertanyakan. Di tengah informasi bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan belum terbit, aktivitas pembangunan disebut masih berjalan.
Pengurus Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang pun angkat bicara. Mereka mendesak Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turun tangan mengevaluasi kinerja Plt Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.
Bahkan, TIDAR meminta Wali Kota tidak ragu mencopot Marzul Hendri apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi penegakan Perda secara tegas, objektif dan konsisten.
“Kalau memang tidak mampu bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan Perda, lebih baik dicopot. Jangan sampai Satpol PP justru menimbulkan kesan tebang pilih dalam menjalankan aturan,” tegas Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar, yang akrab disapa Lemo.

Sorotan TIDAR bukan tanpa alasan. Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, sebelumnya menyatakan KKPR pembangunan tersebut telah selesai. Namun, PBG masih dalam proses dan belum diterbitkan.
“Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” kata Adi saat dikonfirmasi Cindai.id.
Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang disebut telah lebih dahulu mengirimkan surat kepada Satpol PP.
Surat Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, tertanggal 10 Agustus 2026 dengan Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 perihal Pengawasan Bangunan, meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban dan penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Kondisi inilah yang membuat TIDAR mempertanyakan sikap Satpol PP.
“Kalau dinas teknis sudah menyurati dan meminta penghentian sementara, sementara DPMPTSP juga menyatakan PBG belum terbit, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Satpol PP,” tegas Sapardi.

TIDAR juga mempertanyakan konsistensi tindakan Satpol PP jika dibandingkan dengan penanganan pembangunan GOR Rimba Jaya.
Sapardi menyebut dalam kasus GOR Rimba Jaya, PPNS melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dan lokasi konstruksi sebelumnya telah dipasang PPNS Line.
Karena itu, menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat perbedaan tindakan terhadap objek pembangunan lainnya.
“GOR Rimba Jaya bisa dihentikan, PPNS Line bisa dipasang. Sekarang masyarakat melihat bangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan: PBG disebut belum terbit dan PU sudah meminta penghentian sementara. Pertanyaan kami, mengapa belum terlihat tindakan tegas yang setara?” ujarnya.
Menurut Sapardi, persoalannya bukan pada investasi atau merek usaha. TIDAR justru menyatakan investasi harus tetap didukung sepanjang berjalan sesuai aturan.
“Investor harus kita sambut. Tetapi investor juga wajib menghormati aturan daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perusahaan besar bisa membangun sambil mengurus izin, sedangkan masyarakat atau pelaku usaha lainnya langsung ditertibkan,” katanya.

TIDAR menilai penegakan Perda tidak boleh melihat besar kecilnya usaha maupun siapa pemilik bangunan.
“Perda tidak mengenal siapa yang besar dan siapa yang kecil. Jangan sampai penegakannya tajam terhadap satu objek tetapi tumpul terhadap objek lainnya. Kalau itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang akan rusak,” tegas Sapardi.
Ia meminta Plt Kasatpol PP mampu menjelaskan kepada masyarakat apa saja tindakan yang telah dilakukan terkait surat Dinas PUPR tersebut.
“Publik berhak tahu. Kalau memang ada dasar hukum mengapa pembangunan belum dihentikan, jelaskan. Kalau ada prosedur yang sedang berjalan, buka secara transparan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat ada perbedaan perlakuan,” ujarnya.

TIDAR kini mendesak Wali Kota Tanjungpinang mengambil alih perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurut Sapardi, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap kegiatan pembangunan, tetapi juga terhadap kinerja OPD yang memiliki kewenangan melakukan penegakan Perda.
“Wali Kota harus turun tangan. Periksa mengapa surat dari Dinas PU yang meminta penghentian sementara belum terlihat efektif di lapangan. Kalau ada alasan hukum, buka kepada masyarakat. Kalau ternyata ada kelalaian atau ketidakmampuan pimpinan Satpol PP menjalankan tugas, evaluasi dan copot,” tegasnya.
Sapardi menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar persoalan satu bangunan atau satu perusahaan.
Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan adalah wajah penegakan hukum daerah dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kalau Plt Kasatpol PP tidak mampu menunjukkan penegakan Perda yang konsisten, Wali Kota jangan ragu mengevaluasi dan mencopotnya. Satpol PP adalah wajah ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda. Jangan biarkan masyarakat menduga ada tebang pilih,” pungkas Sapardi.















