Menteri ATR/BPN Instruksikan Peninjauan DAS untuk Cegah Banjir, Normalisasi Jadi Prioritas

Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN

TINTAJURNALISNEWS -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan satuan kerja (Satker) di daerah, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota, untuk meninjau kawasan di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini bertujuan sebagai upaya pencegahan bencana banjir yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah.

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (19/03/2025). Menteri Nusron meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait, mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), hingga Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), untuk segera menggelar pertemuan khusus dengan seluruh Kantah dan Kanwil yang wilayahnya mencakup sungai-sungai penyebab banjir, seperti di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan daerah lainnya.

Normalisasi Sepadan Sungai Jadi Fokus

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap kawasan yang berada di sepadan sungai. Jika ditemukan bidang tanah dengan hak kepemilikan yang berpotensi menghambat aliran sungai, maka perlu dilakukan kajian untuk kemungkinan pembatalan hak tersebut. “Peninjauan ini harus mendetail. Jika ada bidang yang sudah terlanjur memiliki alas hak, perlu dikaji ulang dan, jika memungkinkan, dibatalkan. Intinya, normalisasi sepadan sungai harus segera dilakukan,” tegas Nusron.

Selain itu, Menteri Nusron juga meminta Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk melakukan kajian terhadap beberapa kawasan strategis, seperti Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur) serta kawasan Semarang-Demak.

Kajian ini diperlukan agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat disusun dengan lebih optimal sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Sebelum RTRW disahkan menjadi Perda, perlu ada campur tangan kementerian pada tahap Persetujuan Substansi (Persub),” jelasnya.

Rapim ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Kementerian Atr/Bpn