Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
TintaJurnalisNews –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pembatalan ini dilakukan melalui proses verifikasi menyeluruh yang mencakup dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik SHM maupun HGB. Langkah pertama adalah memeriksa dokumen yuridis. Selanjutnya, kami mengecek prosedur melalui sistem komputer untuk memastikan proses penerbitan sudah sesuai. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik material tanah,” ujar Menteri Nusron kepada awak media saat meninjau lokasi pada Jumat (24/01/2025).
Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompsis dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Setelah peninjauan, Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Proses Teliti dan Sesuai Aturan
Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan asas legalitas dan kepatuhan terhadap prosedur. “Kami memastikan setiap keputusan berdasarkan bukti yang sah dan sesuai aturan. Jangan sampai membatalkan sesuatu yang dianggap cacat hukum dengan proses yang juga cacat,” tegasnya.
Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah melalui proses verifikasi. Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam penerbitan sertipikat tanah. Jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam penerbitan sertipikat, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan hukum.
Teknologi untuk Transparansi
Untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan manajemen risiko dan ketelitian petugas dalam proses verifikasi. Melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, transparansi data dapat terwujud karena masyarakat memiliki akses untuk memantau dan memberikan kontrol sosial.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta melindungi hak masyarakat dari potensi sengketa.
Sumber: Kementerian ATR/BPN