ATR/BPN Batalkan 72 Hektare Peta Bidang Tanah di Atas Laut, Investigasi Berlanjut

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

TINTAJURNALISNEWS.CO.ID –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membatalkan peta bidang tanah (PBT) yang dinilai bermasalah. Setelah kasus Pagar Laut Kohod di Tangerang, kini giliran Segara Jaya dan Hurip Jaya di Bekasi yang menjadi sorotan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan 72 hektare PBT yang sebelumnya ditetapkan di atas laut, menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya hanya berlaku di daratan.

“Terdapat 89 sertifikat tanah dengan luas total 11 hektare yang dimiliki 67 pemilik, terbit pada tahun 2021. Namun, pada Juli 2022, luas PBT-nya berubah menjadi 72 hektare dan berada di atas laut di Segara Jaya,” ungkap Nusron.

Setelah meninjau langsung lokasi di darat dan laut, Nusron menegaskan akan melakukan investigasi menyeluruh, baik secara internal maupun eksternal terhadap pihak BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, Nusron bersama rombongan juga meninjau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT CL dan PT MAN yang diterbitkan antara tahun 2013 hingga 2017 di atas laut kawasan Desa Hurip Jaya. Luas area tersebut mencapai 509 hektare, bahkan lebih besar dibandingkan kasus Kohod di Tangerang.

“Ini jelas kesalahan. Apakah merupakan maladministrasi atau ada unsur pidana, apakah terdapat mens rea (niat jahat) atau tidak, akan kami pastikan. Proses pembatalannya harus dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menertibkan penyalahgunaan hak atas tanah serta memastikan tata kelola pertanahan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: Kementerian Atr/Bpn