Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial, 965 Sertipikat Diserahkan di Jawa Tengah

Avatar photo
99
×

Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial, 965 Sertipikat Diserahkan di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan

TINTAJURNALISNEWS -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan pentingnya fungsi sosial tanah saat menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa tanah tidak boleh menghalangi akses orang lain dan harus dimanfaatkan secara adil bagi kepentingan bersama.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6 harus mempunyai fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” tegas Menteri Nusron di hadapan warga.

BACA JUGA:  Jetty Disegel, Singkep Barat Bergolak: Publik Minta Transparansi Aktivitas Bauksit

Ia menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, tanah yang terjebak tanpa akses tidak bisa disertipikatkan dan menjadi tidak produktif. Oleh karena itu, keberadaan jalan menjadi faktor krusial dalam pemanfaatan lahan.

Menariknya, dalam program Konsolidasi Tanah kali ini, warga secara sukarela merelakan sebagian tanah mereka untuk dijadikan jalan. Menteri Nusron menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mendukung kepentingan bersama. “Ini luar biasa. Warga rela memberikan tanahnya demi akses jalan, dan itu adalah bentuk kebaikan yang nyata,” ujarnya.

Dengan adanya Konsolidasi Tanah ini, akses jalan yang sebelumnya tertutup kini terbuka, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat yang lebih besar. “Sekarang jalan sudah dibangun, kendaraan bisa masuk, dan warga lebih nyaman. Inilah esensi dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Semangat Kepahlawanan di Bumi Segantang Lada, BKOW Kepri Kayuh Kebersamaan Lewat Sepeda Santai 2025  

Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan ini berasal dari enam kabupaten/kota, yakni:

âś… Kabupaten Semarang: 250 sertipikat

âś… Kota Salatiga: 200 sertipikat

âś… Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat

âś… Kabupaten Kendal: 100 sertipikat

âś… Kota Pekalongan: 237 sertipikat

âś… Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.