11 orang sebagai tersangka
TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan publik. Kali ini, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil diungkap.
Dalam keterangan resminya, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk nama besar Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
Berdasarkan hasil penyidikan, sertifikasi K3 yang seharusnya cukup dibayar melalui PNBP sebesar Rp275.000 diperas hingga mencapai Rp6.000.000.
Masyarakat pekerja yang hendak memperoleh sertifikat tersebut dipaksa membayar lebih dengan ancaman prosesnya akan diperlambat bahkan dihentikan bila tidak menuruti permintaan oknum.
KPK menyebut praktik kotor ini sudah berjalan sejak 2019 hingga 2025, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Sebelas orang yang kini resmi berstatus tersangka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja, Direktorat Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) – Wamenaker RI (2024–2029)
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – pihak PT KEM Indonesia
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201
- 22 kendaraan (15 mobil dan 7 motor), termasuk satu unit motor Ducati yang terkait dengan Noel.Bahkan, KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
Kesebelas tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menegaskan, praktik pemerasan seperti ini sangat mencederai kepentingan masyarakat. Sektor ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi bangsa malah dijadikan ladang bancakan.
“Alih-alih membantu buruh dan perusahaan, justru memperlambat pelayanan dengan imbalan uang haram,” tegas KPK.












