Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

LHP BPK Ungkap Pengadaan Obat Tak Tertib di Dua RS Pemprov Kepri, Datok Agus: Ini Nyawa Pasien, Bukan Barang Dagangan!

Avatar photo
290
×

LHP BPK Ungkap Pengadaan Obat Tak Tertib di Dua RS Pemprov Kepri, Datok Agus: Ini Nyawa Pasien, Bukan Barang Dagangan!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS —Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak luput dari sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2024, BPK mengungkap adanya ketidaktertiban pengadaan barang medis dan obat-obatan di dua rumah sakit milik Pemprov Kepri: RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) dan RSJKO Engku Haji Daud (EHD).

Dalam Siaran Pers resmi BPK Kepri tertanggal 23 Juni 2025, ditemukan bahwa pengelolaan ambang batas belanja di kedua rumah sakit tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan. BPK menyoroti adanya pengadaan barang habis pakai dan obat-obatan dengan umur simpan yang nyaris habis bahkan telah melewati masa kedaluwarsa.

BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Bongkar 11 Kasus Narkoba, 16 Pengedar Dibekuk

Angka-angka Mengejutkan:

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
  • 44 jenis obat dan alat medis dibeli dalam kondisi mendekati batas kedaluwarsa
  • 32 jenis lainnya sudah melewati masa pakai
  • Nilai potensi kerugian ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar

Pengadaan tersebut disebut tidak efisien, tidak efektif, dan tidak tepat guna. Argumen rumah sakit bahwa pembelian dilakukan karena stok distributor terbatas tidak diterima oleh BPK, karena dianggap tidak logis dan tidak sesuai prosedur pengadaan barang milik negara.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari RSUD RAT, RSJKO EHD, maupun Dinas Kesehatan Provinsi Kepri. Ketiadaan tanggapan ini justru menambah kecurigaan publik terhadap minimnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana pelayanan kesehatan.

Penyerahan LHP LKPD TA 2024 oleh BPK RI Perwakilan Kepri,

Menanggapi temuan resmi BPK tersebut, Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, mengecam keras lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang di sektor kesehatan.

BACA JUGA:  Hebat! Satpam SDN 015 Bintan Center Bukan Hanya Menjaga Keamanan, Tapi Juga Keselamatan Anak-Anak di Jalan

“Ini bukan temuan biasa. Kita sedang bicara tentang nyawa manusia, bukan alat kantor. Kalau pengadaan obat saja tak dijaga mutunya, lalu siapa yang akan melindungi pasien?” tegas Datok Agus saat diwawancarai Tinta Jurnalis News, Kamis (4/7/2025).

Menurutnya, pengadaan barang kedaluwarsa adalah bentuk kelalaian serius yang bisa menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, terlebih bila sudah digunakan dalam pelayanan medis.

“Pemprov harus segera buka suara. Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Kami dari LAMI Kepri siap mengawal kasus ini, bahkan hingga ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pelanggaran atau penyimpangan anggaran,” tegasnya.

Datok Agus juga menyoroti bahwa opini WTP tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kelemahan mendasar dalam sistem pengadaan. Menurutnya, LHP BPK justru menunjukkan bahwa meski secara laporan keuangan terlihat baik, pengelolaan teknis di lapangan masih bermasalah.

BACA JUGA:  Bayi Ditemukan di TPA Ganet, Polisi Temukan Unsur Kekerasan

“Kami tidak anti WTP. Tapi WTP itu tak ada artinya jika realitanya rakyat tetap menerima obat kadaluarsa. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di Kepri,” pungkasnya.

Tinta Jurnalis News masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari RSUD RAT, RSJKO EHD, dan Dinas Kesehatan Kepri. Masyarakat berharap agar temuan BPK ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan transparan, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kepulauan Riau.