Perkuat Transparansi, Kemenko Polhukam Bahas Progres Revisi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Kemenko Polhukam

TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus mendorong penguatan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pembahasan progres Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Bogor, Jumat (4/7/2025), Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, menegaskan pentingnya revisi UU KIP untuk menjawab tantangan zaman dan menjamin prinsip transparansi yang adaptif dan responsif.

“Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan langkah strategis untuk memastikan prinsip transparansi tetap relevan di tengah dinamika teknologi dan meningkatnya ekspektasi publik,” ujar Agung.

Lebih dari 15 tahun sejak diundangkannya UU KIP, Agung menyebut telah banyak kemajuan dicapai. Namun, perubahan cepat di era digital, serta tantangan tata kelola informasi publik, menuntut adanya penyesuaian regulasi.

Rapat tersebut membahas sejumlah isu krusial, antara lain:

  • Tata kelola informasi publik,
  • Tantangan pelaksanaan UU KIP,
  • Penyelesaian sengketa informasi,
  • Penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Informasi,
  • Urgensi penyelarasan dengan dinamika zaman.

Agung juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan atas rahasia negara serta keamanan informasi. Ia meminta Panitia Antar Kementerian dan Tim Kajian untuk mempertimbangkan hal tersebut secara serius dalam penyusunan revisi UU KIP.

Senada dengan itu, Gede Narayana, Komisioner Komisi Informasi Pusat, menyatakan pentingnya kajian mendalam agar draf revisi mampu menjawab kompleksitas keterbukaan informasi di masa kini.

“Sinergi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk partisipasi aktif masyarakat, sangat penting untuk memastikan kepastian dan jaminan akses informasi publik,” ujar Gede.

Forum ini juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi menghasilkan rekomendasi revisi UU KIP yang adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari:

  • Komisi Informasi Pusat,
  • Kementerian Komunikasi dan Digital,
  • Kementerian Dalam Negeri,
  • Kementerian Luar Negeri,
  • Kementerian Pertahanan,
  • Divisi Humas Polri,
  • Kementerian Sekretariat Negara,
  • Bappenas,
  • Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, efektif, dan berpihak pada hak publik atas informasi.

Sumber: Kementerian Polhukam