KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Laporkan LHKPN

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, pejabat negara diwajibkan menyampaikan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pengangkatan.

“Para menteri dan wakil menteri yang telah dilantik diharapkan segera melaporkan LHKPN mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (21/10/2024).

Budi juga menambahkan bahwa bagi menteri dan wakil menteri yang telah menyampaikan LHKPN pada tahun 2024, mereka diwajibkan melaporkan kembali kekayaan mereka pada pelaporan periodik tahun 2025.

KPK juga menyediakan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, yang bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi di https://elhkpn.kpk.go.id.