Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai langkah strategis dalam memerangi korupsi. Sinergi yang kuat antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kehadiran Kortas Tipikor menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan kerja sama dengan KPK dan Kejaksaan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,”ujar Kapolri dalam sebuah konferensi pers, seperti dikutip oleh berbagai sumber berita online, Jumat (18/10/2024).
Pembentukan Kortas Tipikor secara resmi disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum dan memastikan tindakan pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.
Dengan terbentuknya Kortas Tipikor, Polri berupaya menjawab tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang semakin kompleks. Melalui pendekatan terpadu, diharapkan lembaga penegak hukum dapat lebih efektif dalam memproses tindak pidana korupsi yang berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi yang masif dan terkoordinasi diharapkan dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Edo Jurnalis)