Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada sejumlah pejabat di Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/12/2024).
Budi merinci bahwa dari total 124 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, baru 72 orang yang memenuhi kewajiban tersebut, sementara 52 lainnya belum melaporkan. “Dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 lainnya belum,” ujar Budi.
Selain itu, dari 16 menteri atau kepala lembaga di Kabinet Merah Putih, seluruhnya belum menyerahkan laporan kekayaan mereka. Untuk kategori utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, hanya 6 dari 15 orang yang telah melapor, sementara 9 lainnya belum. “Artinya, tingkat kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam melaporkan LHKPN baru mencapai 58%,” jelasnya.
KPK mengingatkan bahwa pejabat negara memiliki tenggat waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk menyampaikan LHKPN. KPK juga menyatakan siap membantu para penyelenggara negara yang menemui kendala dalam proses pelaporan.
“Kepatuhan LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena melalui transparansi harta kekayaan, integritas para penyelenggara negara dapat diuji,” tegas Budi.
LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK berharap semua pejabat negara dapat segera menyelesaikan kewajiban ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.***