Berinisial W (30)
TINTAJURNALISNEWS –Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial W (30) ditangkap di areal kebun kelapa sawit SP 1, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan Kamis dini hari, 5 Juni 2025, sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., yang didampingi Paur Humas Polres IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka W merupakan warga Dusun 2 RT 016 RW 005 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Mendapati laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tim yang dipimpin oleh BRIPKA Bobby Kurniawan, S.H., berhasil mengamankan tersangka W. Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 4 lembar plastik klip, 1 pack plastik klip, 1 timbangan digital, 1 sendok dari pipet plastik, 1 kaca pirek, 1 bong, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru muda.
Dalam pemeriksaan awal, W mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JN. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap JN, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Tersangka W beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.