Komisi Yudisial Jateng Imbau Majelis Hakim PN Batang Tidak Halangi Wartawan Meliput Sidang Terbuka

Ketua KY Jateng, M. Farchan

TINTAJURNALISNEWS -Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah mengimbau Majelis Hakim, khususnya yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batang, agar tidak melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya saat melakukan peliputan sidang terbuka.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua KY Jateng, M. Farchan, menyusul adanya insiden pelarangan terhadap wartawan oleh Majelis Hakim PN Batang dalam sidang perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg yang digelar pada Rabu (18/6) di ruang sidang Cakra.

“Akan lebih arif dan bijaksana jika majelis hakim memberikan izin kepada media dan pengunjung sidang untuk tertib mengikuti persidangan. Justru kalau media dilarang, akan menimbulkan prasangka negatif terhadap majelis hakim,” tegas Farchan.

Menurut Farchan, pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberadaan pers bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya kekuasaan untuk kepentingan publik.

Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan fungsinya, pers harus menyajikan berita yang berimbang, netral, dan objektif, sesuai dengan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, peliputan di persidangan yang terbuka untuk umum tidak seharusnya dibatasi secara sepihak.

“Pada prinsipnya, seluruh perkara yang disidangkan dapat dipantau, karena persidangan tersebut terbuka untuk umum. Kecuali untuk perkara tertentu seperti kesusilaan, perceraian, dan tindak pidana anak,” jelasnya.

KY juga menyatakan mendukung langkah menjaga integritas proses persidangan, namun menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi, termasuk dalam memberikan akses yang wajar bagi wartawan untuk meliput.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, Farchan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak melarang pengambilan foto maupun rekaman oleh wartawan selama mendapatkan izin dari hakim sebelum persidangan dimulai.

“Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan terbuka untuk umum,” ujarnya menegaskan.

Dalam Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengambilan gambar atau rekaman harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan dan dilakukan sebelum persidangan dimulai, demi menjaga ketertiban di ruang sidang.

“Jika persidangan terganggu, maka banyak pihak akan dirugikan, terutama para pencari keadilan,” pungkasnya.

Sumber: Sukindar

Editor: Tinta Jurnalis News