Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Jawa Tengah

Dua Pentolan Masyarakat Pati Bersatu Ditahan di Polda Jateng

Avatar photo
263
×

Dua Pentolan Masyarakat Pati Bersatu Ditahan di Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Aksi unjuk rasa di kawasan Jalur Pantura Pati–Rembang

TINTAJURNALISNEWS –Dua tokoh Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah.

Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa di kawasan Jalur Pantura Pati–Rembang. Informasi ini diketahui berdasarkan laporan berbagai media yang memberitakan perkembangan kasus tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Aksi unjuk rasa itu semula digelar untuk mengawal rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas hasil panitia angket terkait usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Namun, aksi massa berujung pada penutupan sebagian ruas jalan utama Pantura, yang kemudian menjadi dasar penindakan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Prajurit Yonif 412 Kostrad Kembalikan Fungsi Sumber Mata Air di Dusun Jati Sawangan

Keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap telah menghalangi atau merusak jalan umum.

Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai sembilan tahun penjara, dan dapat diperberat hingga lima belas tahun apabila perbuatannya menimbulkan bahaya besar atau korban jiwa.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat disebut masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pemblokiran jalan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dinamika politik daerah pasca-rapat paripurna DPRD Pati. Proses hukum terhadap kedua tokoh MPB itu dilaporkan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pengurus FERADI WPI Matangkan Program Kerja dan Persiapan Ultah ke-1 dalam High Table Meeting di Sukoharjo