Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Jawa Tengah

FERADI WPI Laporkan Oknum DC dan Mandiri Tunas Finance ke Polda Jateng: Dugaan Perampasan Mobil Pick Up di Semarang

Avatar photo
58
×

FERADI WPI Laporkan Oknum DC dan Mandiri Tunas Finance ke Polda Jateng: Dugaan Perampasan Mobil Pick Up di Semarang

Sebarkan artikel ini
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Oknum debt collector (DC) yang mengaku utusan dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Semarang, kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

TINTAJURNALISNEWS –Kasus dugaan perampasan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) yang mengaku utusan dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Semarang, kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPC Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, CSH., C.PFW., C.MDF. dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, bersama tim hukum selaku kuasa hukum keluarga korban Trasiah dan Mulyani.

Mereka melaporkan dugaan tindak perampasan satu unit mobil Daihatsu Pick Up bernopol K 8641 CC yang terjadi di Jalan Palebon, Pedurungan, Semarang, pada Senin (13/10/2025) lalu.

Menurut Sukindar, kliennya dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengendarai mobil Honda Brio. Sekitar tiga orang oknum DC tersebut mengaku berasal dari Mandiri Tunas Finance Semarang dan langsung membawa mobil milik korban tanpa izin.

“Klien kami sempat mencoba berkomunikasi dan melakukan mediasi secara baik-baik, namun tidak ada kejelasan. Padahal mobil tersebut sangat dibutuhkan untuk berdagang,” jelas Sukindar.

Sukindar menjelaskan bahwa tindakan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek fidusia harus melalui pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak.

“Jika eksekusi dilakukan tanpa prosedur pengadilan, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi dugaan tindak pidana seperti perampasan atau pengancaman,” tegasnya.

Laporan resmi diterima oleh SPKT Polda Jateng, kemudian dilanjutkan ke Ditreskrimum. Pihak pelapor turut menyerahkan dokumen pendukung seperti surat perjanjian kredit, STNK kendaraan, dan bukti foto kejadian.

“Kami yakin pihak kepolisian akan bertindak objektif dan transparan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Sukindar sembari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng yang telah menerima laporan tersebut dengan baik.

Sukindar juga menekankan pentingnya keterlibatan media dalam proses hukum seperti ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial.

“Kehadiran rekan media bukan untuk memperkeruh suasana, tapi agar publik tahu bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pihak FERADI WPI berharap kasus ini menjadi momentum agar ke depan tidak ada lagi praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sumber: Sukindar-Ilma

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun secara berimbang sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Tinta Jurnalis News membuka ruang hak jawab bagi Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang Jl. Indraprasta maupun pihak oknum debt collector yang disebut dalam pemberitaan ini.

Example 120x600