TINTAJURNALISNEWS —Persidangan lanjutan perkara Perdata No. 62/Pdt.G/PN.BJB/2025 antara Robert Hendra Sulu, S.H selaku Penggugat melawan Pdt. Samrud Peloa, S.Th dan Pdt. Yosep Bates Raku, S.Th kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banjar Baru, Kamis (20/11/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak Penggugat, masing-masing dari unsur jemaat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak Tergugat hadir bersama dua kuasa hukumnya. Meski sempat terjadi perdebatan, jalannya sidang tetap terkendali di bawah arahan majelis hakim.
Upaya peliputan dari awak media sempat mengalami hambatan akibat adanya pembatasan akses oleh pihak Tergugat, sehingga informasi langsung dari dalam ruang sidang terbatas. Namun, usai persidangan, Penggugat Robert Hendra Sulu memberikan keterangan resmi terkait jalannya agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan Penggugat adalah Franstano, anggota majelis jemaat yang telah bertahun-tahun mengabdi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pencabutan surat kuasa semestinya diputuskan melalui rapat majelis, bukan secara sepihak seperti yang dilakukan oleh Pdt. Samrud.
Franstano juga mengungkap adanya perjanjian perdamaian tertanggal 17 Februari 2024 terkait penyelesaian hutang gereja. Namun ia menyebut jemaat tidak pernah menerima informasi transparan mengenai hutang sebesar Rp250 juta maupun kekurangan dana Rp256 juta setelah perhitungan denda dari sisa pembayaran lahan yang belum dilunasi.
Saksi dari BPN menambahkan bahwa peta bidang lahan telah terbit sejak proses permohonan tahun 2022. Namun proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan karena masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp256 juta. BPN bahkan mengembalikan berkas kepada Penggugat sambil meminta klarifikasi berdasarkan perjanjian sebelumnya, sehingga proses penerbitan sertifikat lahan terhambat hingga hari ini.

Robert Hendra Sulu menegaskan bahwa perselisihan ini telah menimbulkan tiga perkara hukum sekaligus:
1. Perkara pidana yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pdt. Samrud dan Pdt. Yosep, yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
3. Gugatan Wanprestasi No. 118/Pdt.G/2025/PN.BJB terkait hutang pribadi Pdt. Samrud, yang dijadwalkan disidangkan pada 25 November 2025.
Kuasa hukum Penggugat, Dr. Samsul Hidayat, M.H, dari Kantor Hukum Robert Hendra Sulu, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terkait tidak dilunasinya pembayaran jual beli lahan parkir. Selain itu, pihak Penggugat juga menggugat tindakan pencabutan kuasa yang dinilai sepihak, serta melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Banjar Baru.
Dr. Samsul menegaskan bahwa nilai hutang yang disengketakan kini mencapai Rp8 miliar. Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga berupa hilangnya kesempatan pemanfaatan lahan yang nilainya terus meningkat. Atas dasar itu, ia menilai wajar bila Penggugat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan pemulihan hak.
Sumber: Iswandi












