370 Juta Gangguan Siber Terdeteksi, Pemerintah Perkuat Keamanan Digital Nasional

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam

TINTAJURNALISNEWSDesk Koordinasi Keamanan Siber dan Pelindungan Data (KSPD) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mencatat adanya lebih dari 370 juta anomali lalu lintas siber yang terdeteksi selama periode Mei hingga Juni 2025. Jumlah ini menunjukkan meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital nasional dan pentingnya penguatan sistem keamanan siber secara menyeluruh.

“Temuan ini berasal dari sistem pemantauan lintas sektor yang bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan terhadap infrastruktur dan layanan digital nasional,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, dalam Siaran Pers pada Jumat, 20 Juni 2025.

Desk KSPD sendiri dibentuk atas inisiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terlindungi.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan ketahanan nasional terhadap ancaman siber, baik di sektor publik maupun swasta.

“Sesuai arahan Bapak Menko Polhukam, Desk ini bekerja melalui kolaborasi terpadu lintas kementerian dan lembaga, sehingga dalam hal pemantauan, analisis, serta penanganan terhadap ancaman siber strategis, bisa tertangani dengan cepat,” lanjut Deputi tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Desk KSPD menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun ruang digital Indonesia yang aman, tangguh, dan terpercaya, melalui sinergi nasional yang berkelanjutan.

Deputi Kemenko Polhukam bidang komunikasi tersebut menegaskan bahwa publik tidak perlu panik terhadap jumlah anomali yang terdeteksi. “Desk KSPD dibentuk sebagai dasar dalam memperkuat sistem mitigasi dan respons cepat terhadap insiden siber yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional,” tutupnya.