Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

Avatar photo
174
×

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

Sebarkan artikel ini
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi

TINTAJURNALISNEWS -Terkait informasi yang beredar di masyarakat terkait perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz, Pusat Penerangan TNI menyampaikan bahwa kapal tersebut tengah melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan melanjutkan pelayarannya ke Samudera Hindia. (20/6).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, “Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi.”

BACA JUGA:  Menteri Nusron Ungkap Perkembangan Penyelesaian Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi

TNI senantiasa memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia. Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sumber: Puspen TNI

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.