Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 4 Perkara di Batam dan Karimun Lewat Pendekatan Restorative Justice

Avatar photo
102
×

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 4 Perkara di Batam dan Karimun Lewat Pendekatan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran pimpinan Kejati Kepri, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap empat perkara dari Batam dan Karimun.
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis. Pada Rabu (26/11/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran pimpinan Kejati Kepri, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap empat perkara dari Batam dan Karimun.

Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, dan diikuti oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono beserta jajarannya.

Empat perkara yang dinyatakan memenuhi syarat RJ dan mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dari Jampidum Kejagung RI, yaitu:

1. Hendra Syahputra alias Hendra & Rizky Handika Mulia
– Pasal 363 Ayat (2) KUHP (pencurian).

2. Muhammad Putra Ramadhan
– Pasal 351 Ayat (1) KUHP (penganiayaan).

3. Rosma Yulita, S.E.
– Pasal 220 KUHP (laporan palsu).

4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin & Muhammad Azhar
– Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP (pencurian).

Tiga perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Seluruh perkara dipastikan memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:

  • Sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  • Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban telah memaafkan.
  • Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian secara RJ.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran pimpinan Kejati Kepri, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap empat perkara dari Batam dan Karimun.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa setelah mendapat persetujuan pusat, Kajari Batam dan Kajari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Ia menekankan bahwa RJ merupakan mekanisme hukum yang bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula, menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.

“Melalui kebijakan RJ ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Penegakan hukum harus humanis dan berkeadilan,” tegasnya.

Sejak Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Dengan mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, Kejati Kepri berharap penerapan RJ semakin memperkuat rasa keadilan dan harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Setelah HD dan OFO sebelumnya ramai diperbincangkan, kini hadir tiga nama baru: PSG, UFO Mind, dan UFO Bold semuanya ditemukan beredar luas tanpa pita cukai resmi, dan dijual terang-terangan di berbagai wilayah.

Situasi ini menciptakan satu pertanyaan besar yang terus mengendap di benak publik: “Mengapa mafia rokok ilegal tampak lebih terorganisir, lebih berani, dan lebih stabil dibanding negara?”