TINTAJURNALISNEWS –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan terkait penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa saat ini sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan oleh Polri.
Menurut Kapolri, penyidik kepolisian telah menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam proses penanganan perkara, termasuk penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap dua. Penyerahan tahap dua tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi penyidikan serta penyerahan tersangka,” ujar Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.
Ia menjelaskan, setelah proses tahap dua selesai dilakukan, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih kepada institusi kejaksaan. Karena itu, keputusan mengenai penangguhan penahanan bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan, sehingga mungkin lebih tepat ditanyakan kepada pihak kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seiring dengan pelimpahan tersebut, status penahanan maupun kebijakan hukum lanjutan berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan antara kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum dalam proses peradilan pidana. Dengan selesainya tahap penyidikan dan pelimpahan tersangka, seluruh keputusan terkait penahanan maupun penangguhan penahanan menjadi kewenangan pihak kejaksaan.















