Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Kejari Bintan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Kapal RIG Setia ke Jaksa Penuntut Umum  

Avatar photo
53
×

Kejari Bintan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Kapal RIG Setia ke Jaksa Penuntut Umum  

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan atas Kapal RIG Setia di Kabupaten Bintan

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan atas Kapal RIG Setia di Kabupaten Bintan, Selasa (11/11/2025).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 November 2025. Sebelumnya, berkas Tahap I telah diserahkan pada 23 Oktober 2025 oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

Dalam kasus ini, Kejari Bintan menetapkan empat tersangka, yakni:

  • R.P, Direktur PT PAB
  • I.S, Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023
  • M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023
  • S.N, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024

Keempat tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025, PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025, dan PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan akan menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak dilaksanakannya Tahap II. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bintan dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan,” ujar Roi Baringin Tambunan.

Kejari Bintan menegaskan akan terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara, khususnya dalam sektor penerimaan negara bukan pajak di bidang kepelabuhanan.

 

 

 

 

Example 120x600
NASIONAL

Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal guna mempersiapkan upaya Indonesia merebut kursi penting tersebut.

“Hari ini, Kementerian HAM bersama Kementerian Luar Negeri serta Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi. Kami akan merebut jabatan Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai di hadapan para tamu undangan dan pemangku kebijakan yang hadir.