Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Kejati Kepri Terima Dokumen Kerugian Negara Senilai Rp 14 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam

Avatar photo
125
×

Kejati Kepri Terima Dokumen Kerugian Negara Senilai Rp 14 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H.

TintaJurnalisNews –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima secara resmi dokumen hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan dokumen ini dilakukan di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa, (24/09/2024).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dan disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejati Kepri, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, serta beberapa tim auditor dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Pangdam I/Bukit Barisan Pimpin Rapim Kodam I/BB TA 2026 di Medan

Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan PNBP yang berasal dari kerjasama antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan beberapa perusahaan penyedia jasa pemanduan dan penundaan kapal pada periode 2015 hingga 2021.

Dalam pelaksanaannya, terdapat PNBP sebesar 5% dari jasa tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, serta pembayaran PNBP sebesar 20% yang diterima oleh BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Berdasarkan laporan audit dari BPKP, penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14 miliar. Saat ini, penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 25 orang saksi terkait perkara tersebut, dan berdasarkan alat bukti yang telah terkumpul, Tim Penyidik akan segera menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Jaksa Agung; Output dari Musrenbang Akan Menghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Ia berharap kerjasama yang baik antara BPKP dan Kejaksaan dapat mempercepat proses penegakan hukum, serta menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sektor publik.

“Ini adalah momen penting untuk optimalisasi upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Dengan transparansi dan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan sektor publik yang lebih bersih,” ujar Teguh.

Dengan semakin dekatnya penetapan tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera diusut tuntas guna mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.(*)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.