Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Kejaksaan: RS dan TF Tidak Ditahan, Wajib Lapor Setiap Pekan

Avatar photo
53
×

Kejaksaan: RS dan TF Tidak Ditahan, Wajib Lapor Setiap Pekan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kejaksaan terkait pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik.

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan menerima pelimpahan tanggung jawab dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial RS dan TF kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sebanyak 714 item barang bukti yang terdiri atas berbagai dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, serta tautan dan video yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara langsung sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Selain itu, keluarga para tersangka juga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.

Para tersangka juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif.

Konferensi pers kejaksaan terkait pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik.

Sebagai pengganti penahanan, kejaksaan menetapkan kewajiban wajib lapor terhadap kedua tersangka dengan frekuensi satu kali setiap minggu.

Kejaksaan menilai perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat sehingga dikategorikan sebagai perkara penting yang memerlukan kepastian hukum dalam waktu cepat.

Untuk itu, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang. Berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilanjutkan ke persidangan.

NASIONAL

Dalam keterangan yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama para Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2026).

NASIONAL

Polemik pendidikan yang dialami siswi berinisial C di Kota Tanjungpinang kian berlarut dan kembali menjadi sorotan. Persoalan yang bermula dari ketidaksinkronan data administrasi pendidikan kini disebut tidak hanya berdampak pada status siswa dalam sistem, tetapi juga merambat hingga ke proses pembelajaran dan momen pembagian rapor di SMP Negeri 7 Tanjungpinang.