JAM Datun Kejaksaan Agung Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola

Rapat Koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Aula Sasana Pradata, Kejaksaan Agung

TintaJurnalisNews –Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) menggelar Rapat Koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Aula Sasana Pradata, Kejaksaan Agung, Jakarta 23 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam mencegah tindak pidana korupsi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pencegahan korupsi menjadi salah satu program prioritas nasional yang mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC). Melalui pembentukan Desk Koordinasi ini, sejumlah sektor strategis, seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan negara, menjadi fokus utama untuk dievaluasi dan diperbaiki tata kelolanya.

Desk Koordinasi ini dipimpin oleh JAM Datun, R. Narendra Jatna, dengan pengawasan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keanggotaannya melibatkan tujuh kementerian koordinator, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Desk ini terbagi dalam empat kelompok kerja (Pokja):

  1. Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, BPKP, LKPP, dan APIP kementerian/lembaga.
  2. Pokja Penerimaan Negara, melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, serta kementerian terkait seperti Keuangan, ESDM, dan BUMN.
  3. Pokja Perizinan, melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, serta Kementerian Investasi/BKPM dan ESDM.
  4. Pokja Lembaga Jasa Keuangan, melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, KPK, OJK, PPATK, dan lembaga keuangan pemerintah.

Setiap Pokja memiliki tugas utama, seperti:

  • Menginventarisasi dan menganalisis potensi korupsi dalam pembangunan.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola.
  • Mengawasi implementasi rekomendasi tersebut.
  • Menerima dan menganalisis laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.
  • Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Tim Pelaksana.

Rapat ini membahas mekanisme kerja dan komunikasi, penentuan target prioritas, serta penyusunan mekanisme pelaporan. Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta mekanisme kerja yang efektif dalam mencegah korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan. Hasil identifikasi dan rekomendasi perbaikan akan diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi mencegah potensi tindak pidana korupsi di berbagai sektor strategis.

Sumber: Kejaksaan RI