Foto di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun.
TintaJurnalisNews –Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna mengungkapkan peran dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam. Hal ini disampaikan dalam sesi paparan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law, dalam rangka kegiatan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Datun menekankan bahwa Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi kasus kejahatan yang melibatkan sumber daya alam. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung diberi mandat untuk:
• Memimpin Penegakan Hukum – Melakukan identifikasi dan penuntutan pelanggaran hukum di kawasan hutan.
• Koordinasi Lintas Kementerian – Bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
• Pemulihan Hak Negara – Mengupayakan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal.
• Pelaporan Terpadu – Melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada Presiden.
JAM-Datun juga memaparkan beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Kejaksaan Agung, antara lain pembentukan Satuan Tugas Khusus, termasuk Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara. Satuan tugas ini menangani berbagai kasus krusial seperti kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.
Kejaksaan Agung juga memperkuat kerjasama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN untuk pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara. Salah satu contoh keberhasilan yang disoroti adalah kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera yang berhasil diadili dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
JAM-Datun juga menegaskan pentingnya peraturan yang mendukung perlindungan lingkungan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melindungi individu yang memperjuangkan hak-hak lingkungan dari tuntutan hukum. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, dengan asas pencegahan, kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujarnya.
Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, JAM-Datun mengakui adanya hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum internasional terkait kejahatan sumber daya alam.
Di akhir acara, para peserta studi ekskursi diberikan kesempatan untuk bertukar cinderamata, foto bersama, serta mengikuti short tour di beberapa area dalam lingkungan Kejaksaan Agung RI. Para peserta memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini, yang dianggap sangat bermanfaat dalam memperdalam pemahaman mereka tentang sistem penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: Kejaksaan RI