Keberhasilan Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun

Foto di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

TintaJurnalisNews –Sejak dibentuk pada Oktober 2024, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 6,7 triliun. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pembentukan, desk yang dipimpin oleh Jaksa Agung ini telah menetapkan sejumlah tersangka, baik perorangan maupun korporasi. Salah satu kasus besar yang ditangani adalah tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 73 triliun juga tercatat terkait dengan tata niaga kelapa sawit.

“Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejak desk dibentuk mencapai Rp 346 triliun,” ujar Menko Polkam.

Rapat koordinasi juga membahas langkah-langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan tanpa keraguan.

Selain itu, penggunaan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government di seluruh pemerintahan daerah juga menjadi fokus utama untuk mengurangi potensi terjadinya korupsi. Menko Polkam menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus seimbang dengan perbaikan regulasi dan tata kelola pemerintahan.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menegaskan bahwa pembentukan desk ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kejaksaan RI juga telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinannya atas stagnannya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini menegaskan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kami memohon dukungan dari media dan seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi ini dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan transparan,” tutup Menko Polkam Budi Gunawan.

Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn.) AM Putranto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono.