Tanjungpinang -Penjual baju seken berinisial (M) di Jl Ganet tembusan Km 14 Jl uban ternyata bisnis yang dijalankannya tidak hanya itu saja
Namun rokok ilegal juga di edarkan olehnya, seperti yang terpantau disaat Awak Media ini melakukan Investigasi pada hari Minggu 4/2/2024
Didalam bagasi Mobil miliknya, terlihat ada beberapa Dus rokok ilegal tersebut tersusun rapi, diantaranya rokok merek HD dan rokok merek OFO.
Untuk memastikan hal itu, Awak Media ini langsung melakukan konfirmasi terhadap sibersangkutan (M) Via WhatsApp, dan mengakuinya, mengatakan:
“Iya bang, itu hanya sedikit untuk keliling menyambung hidup saja”Ucapnya kepada Media ini singkatPerlu diketahui, berdasarkan informasi Narasumber sebelumnya, M ini kuat dugaan salah satu agen besar
Pasalnya, M mengedarkan rokok ilegal tersebut di kios-kios yang ada di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya