Hello Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan APH! Jangan Duduk Manis di Kantor, Cek Penjualan Ban Mobil Seken Singapura di Km 11 Jalan Uban Lama!

Ban Mobil Seken Asal Singapura

TINTAJURNALISNEWS –Penjualan ban Mobil bekas asal Singapura di Km 11 Jalan Uban Lama, Tanjungpinang Timur, diduga telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Hal ini memicu pertanyaan besar terkait peran Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi peredaran barang impor yang seharusnya dilarang.

Tinta Jurnalis News bersama Tim yang menyamar sebagai pembeli berhasil memperoleh informasi dari seorang pekerja di lokasi. Menurutnya, penjualan ban seken asal Singapura ini sudah berlangsung lama tanpa hambatan.

Fakta ini tentu mengundang keheranan, mengingat Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 dengan tegas melarang impor dan peredaran ban bekas, kecuali untuk kepentingan industri vulkanisir atau daur ulang.

Lantas, bagaimana mungkin praktik ini tetap berjalan? Apakah Bea Cukai telah menjalankan pengawasan ketat terhadap barang impor yang masuk ke Tanjungpinang?

Bagaimana dengan Dinas Perdagangan? Apakah mereka sudah memastikan tidak ada peredaran barang bekas yang tidak sesuai regulasi? Dan bagaimana peran APH dalam menindak aktivitas ilegal ini?

Tinta Jurnalis News masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Yang jelas, Km 11 Jalan Uban Lama bukanlah lokasi tersembunyi.

Sudah saatnya ada langkah konkret dari Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan APH agar aturan yang ada tidak hanya sekadar tulisan di atas kertas!

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya