Indonesia Diakui Dunia, Kemenkum Dapat Apresiasi atas Naiknya Peringkat FATF

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

TINTAJURNALISNEWS —Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan apresiasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kontribusinya dalam meningkatkan peringkat kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi 7 dari Financial Action Task Force (FATF). Kenaikan peringkat ini menjadi indikator penting dalam penguatan sistem keuangan nasional Indonesia di mata dunia internasional.

Sebelumnya, Indonesia berada pada level Partially Compliant (PC). Namun berkat upaya kolaboratif antar-lembaga, peringkat tersebut berhasil naik menjadi Largely Compliant (LC). FATF merupakan organisasi internasional yang menetapkan standar global dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (APU), pendanaan terorisme (PPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik capaian ini dan menegaskan bahwa peningkatan peringkat FATF akan menjadi motivasi bagi jajaran kementeriannya, terutama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga persepsi positif dunia terhadap sistem hukum dan keuangan Indonesia.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin bersama PPATK dan FATF, serta kepada seluruh jajaran Ditjen AHU yang telah bekerja keras. Ini menjadi semangat bagi Kemenkumham untuk terus menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional di tingkat internasional,” ujar Supratman dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Apresiasi tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Menteri Hukum pada 28 Mei 2025. Dalam suratnya, Ivan menyebut bahwa capaian ini menandai pengakuan internasional terhadap kerangka hukum Indonesia dalam menerapkan sanksi keuangan terhadap aktivitas ilegal, sesuai dengan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Peningkatan peringkat ini menunjukkan bahwa Indonesia kini diakui memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah dan menindak APU, PPT, dan PPSPM secara efektif,” kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa peringkat dari FATF sangat berpengaruh terhadap persepsi global atas sistem keuangan suatu negara. Dengan naiknya peringkat ini, Indonesia dinilai lebih kredibel dan terpercaya oleh para investor internasional, sehingga turut memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

“FATF memainkan peranan penting dalam membentuk persepsi internasional atas integritas keuangan suatu negara. Capaian ini tidak hanya meningkatkan reputasi Indonesia, tetapi juga kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi kita,” tambahnya.

Ivan juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian ini. Menurutnya, sinergi yang kuat antara PPATK, Kemenkumham, dan institusi terkait lainnya merupakan kunci keberhasilan dalam mendapatkan pengakuan konkret di tingkat internasional.

“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri dan jajaran Ditjen AHU atas dukungan aktif yang telah diberikan. Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang kuat dan berkesinambungan,” ungkap Ivan.

PPATK turut berharap agar program pencegahan APU, PPT, dan PPSPM dapat terus menjadi agenda prioritas dan strategis di lingkungan Kemenkumham. Hal ini sejalan dengan visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.