Satreskrim Anambas Amankan Dua Warga yang Aniaya Anak, Terancam 5,5 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas

TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria dewasa berinisial RA dan DN atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DV. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) dan dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail, S.H.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa bermula saat korban DV diduga mengambil besi di bengkel milik salah satu pelaku, DN,” ujar IPTU Alfajri.

Saat berada di bengkel, pelaku DN menanyakan perihal besi yang diambil kepada korban DV, yang saat itu bersama anak dari pelaku RA. Baik korban maupun anak RA sempat tidak mengakui perbuatan tersebut. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, anak RA mengakui bahwa dirinya bersama DV memang masuk ke bengkel dan mengambil besi.

“Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, RA kemudian menanyakan siapa yang menginisiasi pengambilan besi tersebut. Anak RA menyebut DV sebagai pelakunya. Mendengar hal itu, RA diduga menampar pipi kiri korban hingga terjatuh,” jelas IPTU Alfajri.

Alih-alih meredam situasi, pelaku DN justru ikut melakukan kekerasan dengan menampar dan meninju bagian telinga korban. Akibat kejadian tersebut, korban DV mengalami bengkak dan memar di pipi serta nyeri pada bagian atas telinga.

Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku.

“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” terang IPTU Alfajri.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Sumber: TBN