Kanwil Kemenkum Kepri
TINTAJURNALISNEWS –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus memperkuat perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Piagam Penghargaan Intern, yang digelar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto. Dalam sambutannya, Oki menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Kepulauan Anambas dan Kanwil Kemenkum Kepri dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Kolaborasi harmonisasi seperti ini sangat penting agar produk hukum daerah tidak hanya kuat secara substansi, namun juga sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Oki.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat tata kelola pengawasan di daerah. Menurutnya, Piagam Penghargaan Intern diharapkan menjadi instrumen yang memberikan arah sekaligus apresiasi bagi auditor internal pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri memaparkan hasil kajian hukum terkait substansi dan bentuk regulasi. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan dasar hukum dalam konsideran menimbang yang mengacu pada peraturan asosiasi auditor. Secara yuridis, aturan tersebut tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga dinilai kurang tepat dijadikan landasan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern, disebutkan bahwa Piagam Penghargaan Intern seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Inspektur Daerah yang disahkan oleh Bupati, bukan melalui peraturan kepala daerah.
Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, akhirnya disepakati perubahan bentuk hukum dari Rancangan Peraturan Bupati menjadi Keputusan Inspektur Daerah yang disahkan oleh Bupati. Kesepakatan ini dinilai lebih tepat dari sisi hukum maupun implementasi, sekaligus mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah melalui layanan harmonisasi dan asistensi hukum secara berkelanjutan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.












