Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
RG Enggan Beri Nomor WA Pengirim, Uang Rp500 Ribu dari Batam ke Mana?

RG Enggan Beri Nomor WA Pengirim, Uang Rp500 Ribu dari Batam ke Mana?

NASIONAL

Ke mana sebenarnya uang Rp500.000 per bulan yang disebut-sebut berasal dari seorang pelaku usaha kasino di Kota Batam? Pertanyaan ini mencuat setelah dana yang selama ini disalurkan melalui perantara berinisial RG di Tanjungpinang tak kunjung diterima oleh pihak penerima berinisial E sejak Januari 2026.

Sebelumnya, pola penyaluran dana tersebut berjalan lancar. Setiap bulan, tepatnya pada tanggal 11–12, E secara rutin menerima uang Rp500.000 melalui RG. Tidak pernah ada keterlambatan, tidak pernah ada persoalan. Namun pola yang telah berlangsung berbulan-bulan itu mendadak terputus.

Hak Jawab IPR Edy Anwar: Tegaskan Tambang Pasir Laut Berizin Lengkap, Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar

Hak Jawab IPR Edy Anwar: Tegaskan Tambang Pasir Laut Berizin Lengkap, Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar

HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.

Aktivitas Pembangunan Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Ajak Sikapi Isu Lingkungan Secara Objektif

Aktivitas Pembangunan Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Ajak Sikapi Isu Lingkungan Secara Objektif

Lingkungan

Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu belakangan menjadi sorotan publik, menyusul somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove. Namun, pemuda setempat meminta isu ini disikapi secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa proses pembangunan telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.

Gedung Raksasa Bertingkat Hampir Rampung di WR Supratman KM 8 Dihentikan, Suryono Disorot Keras Diduga Sepelekan Aturan

Gedung Raksasa Bertingkat Hampir Rampung di WR Supratman KM 8 Dihentikan, Suryono Disorot Keras Diduga Sepelekan Aturan

PEMERINTAHAN

Bangunan megah itu diketahui dibangun tanpa mengantongi IMB maupun PBG, sebuah kewajiban mutlak sebelum pembangunan gedung dimulai. Dalam papan resmi penertiban yang terpasang mencolok di lokasi, nama Suryono tercantum jelas sebagai pemilik bangunan, sehingga tidak menyisakan ruang tafsir mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab.