Komdigi (Foto: TBN)
TINTAJURNALISNEWS -Sebuah narasi yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan handphone (HP) tengah viral di media sosial, khususnya Facebook. Namun, klaim tersebut tidak benar alias hoaks.
Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyebutkan larangan penggunaan HP bagi anak-anak. Melansir Kompas.com pada Kamis (6/3/2025), yang sebenarnya sedang dibahas adalah rencana regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan usia pengguna media sosial guna melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo, dan regulasi ini diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, aturan tersebut bukanlah larangan bagi anak untuk menggunakan HP, melainkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Presiden Prabowo melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan HP adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak terjebak dalam hoaks yang dapat menyesatkan publik.
Sumber: TBN