Foto di ruang rapat lantai 2 JAM-Pidum.
TINTAJURNALISNEWS -Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat lantai 2 JAM-Pidum.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana melalui konsep dominus litis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana mengapresiasi perhatian PERMAHI terhadap isu-isu hukum yang berkembang, terutama terkait diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam revisi KUHAP.
“KUHAP adalah pedoman dalam penegakan hukum. Revisi ini diperlukan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” ujar JAM-Pidum.
Sebagai informasi, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan telah berusia lebih dari 40 tahun. Oleh karena itu, JAM-Pidum menilai revisi diperlukan agar lebih relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.
“Revisi KUHAP diharapkan mampu menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih adil dan transparan,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli, menanyakan pandangan Kejaksaan terkait konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
PERMAHI menyoroti pentingnya diskusi terbuka mengenai peran institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, serta Advokat dalam pelaksanaan hukum acara pidana.
Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menjelaskan bahwa asas dominus litis memberikan Kejaksaan kendali penuh dalam menentukan kelanjutan penuntutan suatu perkara pidana. Konsep ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
“Kejaksaan tidak hanya mewakili pemerintah dan negara, tetapi juga kepentingan masyarakat. Konsep dominus litis memastikan kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan, serta mengutamakan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, JAM-Pidum menegaskan bahwa prinsip tersebut juga berkaitan erat dengan bagaimana suatu perkara ditangani agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dalam hal keadilan, kepastian hukum, serta efisiensi peradilan.
“Penegakan hukum harus menjamin equality before the law. Kejaksaan berkomitmen untuk mengawal setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang objektif,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun pemahaman bersama antara Kejaksaan dan akademisi hukum, khususnya dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sumber: Kejaksaan RI