Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah. Kepastian ini disampaikan usai dilakukan penyelidikan menyeluruh dan uji forensik oleh tim penyidik, yang diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Joko Widodo.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak sekolah menengah, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo sendiri. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah tersebut adalah asli dan sah,” tegas Djuhandhani.

Adapun dugaan yang dilaporkan menyangkut kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Polri menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penelusuran dilakukan di 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tim penyelidik berhasil mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran kuliah, Kartu Hasil Studi (KHS), surat keterangan praktek, dan ijazah asli.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat menggunakan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan periode tahun 1985,” tambah Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga mengungkapkan bahwa TPUA belum terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meski tidak ditemukan unsur pidana, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan karena belum ada dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan tahap penyelidikan. Soal kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pelaporan yang tidak berdasar, hal itu bisa saja terjadi jika terpenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses hukum ke arah tersebut,” tutupnya.

Sumber: TBN